Headline24jam.com – Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kini menjadi elemen penting bagi pekerja yang beraktivitas di Ibu Kota. Dengan kepemilikan kartu ini, pekerja dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk akses transportasi yang lebih murah dan kemudahan dalam mendapatkan fasilitas publik. Proses pembuatan KPJ juga semakin sederhana dengan opsi pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta adalah program yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja yang berdomisili maupun bekerja di Jakarta. Dengan KPJ, para pekerja dapat menerima berbagai fasilitas dan subsidi, termasuk bantuan biaya transportasi dan akses pangan dengan harga lebih terjangkau.
Syarat Pendaftaran KPJ
Untuk mengajukan Kartu Pekerja Jakarta, calon pemohon harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP DKI Jakarta.
- Berpenghasilan tidak lebih dari Rp6,2 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Memiliki rekening Bank DKI yang aktif.
- Bekerja di wilayah administrasi DKI Jakarta.
Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar, calon penerima KPJ harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti:
- Salinan KTP DKI Jakarta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Salinan NPWP.
- Fotokopi slip gaji terakhir.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh.
Langkah-langkah Mengajukan KPJ
Berikut adalah cara mengajukan Kartu Pekerja Jakarta:
- Ajukan Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
- Siapkan Dokumen: Pemohon harus mengumpulkan dokumen yang diperlukan.
- Isi Formulir: Unduh dan lengkapi formulir pendaftaran.
- Kirim Berkas: Kirim formulir dan semua dokumen ke email Disnakertrans.
- Verifikasi Data: Proses verifikasi data akan dilakukan oleh Disnakertrans.
- Pembukaan Rekening Bank DKI: Jika layak, pemohon akan diminta untuk membuka rekening Bank DKI.
- Pengambilan Kartu: Setelah selesai, KPJ akan diserahkan di lokasi yang telah ditentukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta untuk meningkatkan partisipasi pekerja dalam program ini. Dengan langkah-langkah yang mudah dan cepat, diharapkan lebih banyak pekerja yang dapat merasakan manfaatnya.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025