Headline24jam.com – Perceraian menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri ketika pernikahan tidak lagi dapat dipertahankan. Berbagai alasan mendorong pasangan untuk mengambil langkah ini, mulai dari perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk mempermudah proses perceraian, Mahkamah Agung menyediakan layanan e-Court. Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya, pemanggilan, dan persidangan secara daring.
Apa itu e-Court?
e-Court adalah sistem yang diperuntukkan bagi pengguna terdaftar yang ingin mengajukan perkara secara online. Dari pendaftaran hingga persidangan, semua tahapan dapat dilakukan melalui platform digital ini.
Layanan yang Tersedia di e-Court
e-Court menawarkan beberapa layanan, antara lain:
- e-Filing: Pendaftaran perkara secara online.
- e-Payment: Pembayaran biaya perkara secara online.
- e-Summons: Pemanggilan pihak terkait secara online.
- e-Litigation: Proses persidangan secara online.
Dengan e-Court, masyarakat tidak perlu datang langsung ke pengadilan. Semua langkah bisa dilakukan dengan membuat akun secara daring.
Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Perceraian
1. Membuat Akun e-Court
Penggugat wajib membuat akun e-Court sebelum mengajukan gugatan. Sejak diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2019, baik advokat maupun masyarakat umum sudah bisa memiliki akun. Siapkan KTP, SIM, atau paspor, serta nomor ponsel dan email aktif untuk memulai pendaftaran.
2. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Surat gugatan atau permohonan perceraian.
- Scan buku nikah dan KTP.
Pastikan dokumen sudah dalam format yang ditentukan sebelum melanjutkan.
3. Melakukan Pendaftaran Perkara
Login ke akun e-Court di ecourt.mahkamahagung.go.id. Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang ditunjukkan, seperti memilih jenis perkara dan mengisi data penggugat dan tergugat. Setelah itu, penggugat akan mendapatkan nomor registrasi online.
4. Mengunggah Berkas dan Menyelesaikan Pembayaran
Setelah data terisi, unggah berkas yang diperlukan. Lanjutkan dengan pembayaran biaya perkara melalui Virtual Account. Setelah pembayaran berhasil, status akan berubah menjadi “Sudah Dibayar.”
5. Menunggu Validasi dan Jadwal Sidang
Penggugat akan menerima nomor perkara dan jadwal sidang melalui email atau notifikasi di akun e-Court setelah verifikasi selesai. Proses persidangan pun akan berlangsung sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan adanya e-Court, pengajuan gugatan cerai menjadi lebih praktis dan transparan, memudahkan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.