
Headline24jam.com – Pemilik rumah yang memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) kini dapat meningkatkan legalitas propertinya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperluas peluang pengelolaan aset properti.
Persyaratan untuk Alih Status
Untuk mengajukan perubahan status dari HGB ke SHM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya adalah formulir permohonan yang telah diisi, fotokopi KTP dan KK, serta bukti pembayaran PNBP sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan sertifikat HGB asli dan dokumen tambahan seperti IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 m².
Proses Pengajuan
Pengajuan dapat dilaksanakan di Kantor Pertanahan/BPN setempat. Setelah menyerahkan dokumen, pemohon diharuskan membayar PNBP dan biaya tambahan untuk pengukuran tanah jika luas lebih dari 600 m². Petugas akan melakukan pengukuran bidang tanah dan proses administrasi diperkirakan memakan waktu sekitar 5 hari kerja.
Perkiraan Biaya
Biaya yang timbul dalam proses alih status ini mencakup PNBP, BPHTB, dan biaya pengukuran tanah. PNBP tercatat sebesar Rp 50.000 per sertifikat, sementara BPHTB tergantung pada nilai tanah yang tertera dalam NJOP. Total biaya biasanya berkisar antara Rp 6-8 juta, tergantung luas tanah dan kondisi lainnya.
Keuntungan Mengubah Status ke SHM
Mengalihkan status dari HGB ke SHM memberikan beberapa keuntungan. Di antaranya, kepemilikan tanah menjadi permanen dan tidak terbatas oleh waktu, serta mempermudah proses pewarisan dan permodalan. SHM juga meningkatkan nilai jual properti di pasar.
Dengan langkah ini, pemilik rumah akan memperoleh kepastian hukum atas propertinya, memperkuat posisi dalam urusan pertanahan, serta menjadikan aset lebih menarik bagi calon investor dan pembeli.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.