Skip to content
November 17, 2025
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami

Headline 24 Jam

Connect with Us

  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Olahraga
  • Tekno
  • Sains
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Info
  • Kripto
  • Home
  • Berita
  • Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal
  • Berita

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Nadya Prameswari November 17, 2025
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Headline24jam.com – Mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang telah meninggal seringkali menjadi tantangan bagi banyak keluarga. Proses ini tidak hanya melibatkan persetujuan semua ahli waris, tetapi juga memerlukan sejumlah dokumen resmi agar kepemilikan tanah dapat diakui secara hukum.

Meskipun terlihat rumit, jika langkah-langkahnya dipahami dengan baik, Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar. Mulai dari mengurus surat keterangan ahli waris, hingga pengajuan balik nama sertifikat di kantor pertanahan, semuanya dapat dilakukan dengan benar.

Pentingnya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Memiliki sertifikat tanah yang sah penting untuk menjaga hak waris. Tanpa sertifikat resmi, kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari akan meningkat. Oleh karena itu, mengurus sertifikat tanah warisan sebaiknya dilakukan segera setelah adanya pewarisan.

Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

1. Mengurus Surat Kematian

Langkah pertama adalah mendapatkan surat kematian orang tua. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk seluruh proses yang akan dilalui.

2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Waris

  • Untuk Warga Negara Indonesia, SKW dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan dan dilegalisasi oleh camat.
  • Sedangkan untuk WNI keturunan, perlu membuat Akta Waris di notaris.

3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Para ahli waris perlu mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen penting seperti:

  • Surat kematian orang tua.
  • Dokumen yang menyatakan status sebagai ahli waris.
  • Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menunjukkan bahwa orang tua memiliki tanah tersebut.

4. Pembuktian dan Pembukuan Hak atas Tanah

Proses selanjutnya adalah pembuktian hak atas tanah. Penguasaan tanpa gangguan selama minimal 20 tahun menjadi landasan. Rich data ini harus diakui oleh masyarakat sekitar dan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.

BACA JUGA:  WJX 2025 Menjadi Penghubung Disperindag untuk Meningkatkan Ekspor Produk Unggulan ke Pasar Global

5. Pengesahan Data Fisik dan Yuridis

Setelah pengumuman, semua data yang dikumpulkan akan disahkan. Proses ini dilakukan oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai jenis pendaftaran yang dilakukan.

6. Penerbitan Sertifikat

Jika semua data lengkap, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris yang berhak. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan mencegah klaim dari pihak lain.

Dasar Hukum Pengurusan Tanah Warisan

Dasar hukum untuk proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai tata cara pendaftaran tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait pengelolaan hak atas tanah.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan bahwa hak waris Anda tetap terjaga secara hukum. Pastikan untuk tidak menunda proses ini agar kepemilikan tanah dicatat resmi dan dapat digunakan di masa mendatang.

About the Author

25415184d351fa2703443048b7ed0fe4d742bb6eb79cad85fa8d588c6a183933?s=96&d=mm&r=g

Nadya Prameswari

Editor

Nadya Prameswari adalah jurnalis berita di Headline24Jam. Liputannya meliputi isu nasional, kebijakan publik, ekonomi digital, dan topik viral—dengan verifikasi berlapis, kutipan narasumber resmi, dan gaya penulisan lugas

View All Posts
Follow us on

Post navigation

Previous: Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat
Next: Belajar dari Malin Kundang, Rio Dewanto Tak Mau Trauma Keturunan

Related Stories

Rumah Produksi IKM Berstandar Ekspor di Pangkalpinang
  • Berita

Rumah Produksi IKM Berstandar Ekspor di Pangkalpinang

Nadya Prameswari November 17, 2025
Kemendagri Dukung Pemda Pengendalian Harga Pangan untuk Menekan Inflasi
  • Berita

Kemendagri Dukung Pemda Pengendalian Harga Pangan untuk Menekan Inflasi

Nadya Prameswari November 17, 2025
Tempat Glamping di Sentul dengan Pemandangan Alam yang Menawan dan Sejuk
  • Berita

Tempat Glamping di Sentul dengan Pemandangan Alam yang Menawan dan Sejuk

Nadya Prameswari November 17, 2025

Daftar Berita

  • Hiburan

Belajar dari Malin Kundang, Rio Dewanto Tak Mau Trauma Keturunan

Anindita Rahayu November 17, 2025
Headline24jam.com – Di tengah sorotan film Legenda Kelam Malin Kundang, Rio Dewanto mengungkapkan pengalaman berharga sebagai Alif,...
Read More Read more about Belajar dari Malin Kundang, Rio Dewanto Tak Mau Trauma Keturunan
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal
  • Berita

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

November 17, 2025
Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat
  • Otomotif

Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat

November 17, 2025
Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City
  • Olahraga

Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City

November 17, 2025
Saksikan Sendiri: Komet Antarbintang 3I/ATLAS Siaran Langsung Saksikan Sendiri: Komet Antarbintang 3I/ATLAS Siaran Langsung
  • Sains

Saksikan Sendiri: Komet Antarbintang 3I/ATLAS Siaran Langsung

November 17, 2025

Trending News

Belajar dari Malin Kundang, Rio Dewanto Tak Mau Trauma Keturunan 1
  • Hiburan

Belajar dari Malin Kundang, Rio Dewanto Tak Mau Trauma Keturunan

November 17, 2025
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal 2
  • Berita

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

November 17, 2025
Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat 3
  • Otomotif

Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat

November 17, 2025
Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City 4
  • Olahraga

Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City

November 17, 2025
Saksikan Sendiri: Komet Antarbintang 3I/ATLAS Siaran Langsung Saksikan Sendiri: Komet Antarbintang 3I/ATLAS Siaran Langsung 5
  • Sains

Saksikan Sendiri: Komet Antarbintang 3I/ATLAS Siaran Langsung

November 17, 2025

You may have missed

  • Hiburan

Belajar dari Malin Kundang, Rio Dewanto Tak Mau Trauma Keturunan

Anindita Rahayu November 17, 2025
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal
  • Berita

Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Nadya Prameswari November 17, 2025
Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat
  • Otomotif

Amazon Kini Menjual Ford Bekas Bersertifikat

Fajar Pratama November 17, 2025
Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City
  • Olahraga

Pendapat Troy Deeney tentang rencana stadion baru Birmingham City

Raditya Mahendra November 17, 2025

Sekilas Tentang Headline24jam.com

headline24jam.com adalah portal berita Indonesia yang menyajikan informasi aktual, cepat, dan terpercaya. Liputan nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, hiburan. Mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan Pedoman Media Siber setiap hari. Terkini.

Categories

Berita Hiburan Info Kripto Olahraga Otomotif Sains Tekno
  • Home
  • Daftar Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.