Headline24jam.com – Mengurus sertifikat tanah warisan orang tua yang telah meninggal seringkali menjadi tantangan bagi banyak keluarga. Proses ini tidak hanya melibatkan persetujuan semua ahli waris, tetapi juga memerlukan sejumlah dokumen resmi agar kepemilikan tanah dapat diakui secara hukum.
Meskipun terlihat rumit, jika langkah-langkahnya dipahami dengan baik, Anda dapat menjalani proses ini dengan lebih lancar. Mulai dari mengurus surat keterangan ahli waris, hingga pengajuan balik nama sertifikat di kantor pertanahan, semuanya dapat dilakukan dengan benar.
Pentingnya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Memiliki sertifikat tanah yang sah penting untuk menjaga hak waris. Tanpa sertifikat resmi, kemungkinan terjadinya sengketa di kemudian hari akan meningkat. Oleh karena itu, mengurus sertifikat tanah warisan sebaiknya dilakukan segera setelah adanya pewarisan.
Langkah-langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
1. Mengurus Surat Kematian
Langkah pertama adalah mendapatkan surat kematian orang tua. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk seluruh proses yang akan dilalui.
2. Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Waris
- Untuk Warga Negara Indonesia, SKW dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan dan dilegalisasi oleh camat.
- Sedangkan untuk WNI keturunan, perlu membuat Akta Waris di notaris.
3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Para ahli waris perlu mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen penting seperti:
- Surat kematian orang tua.
- Dokumen yang menyatakan status sebagai ahli waris.
- Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menunjukkan bahwa orang tua memiliki tanah tersebut.
4. Pembuktian dan Pembukuan Hak atas Tanah
Proses selanjutnya adalah pembuktian hak atas tanah. Penguasaan tanpa gangguan selama minimal 20 tahun menjadi landasan. Rich data ini harus diakui oleh masyarakat sekitar dan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan.
5. Pengesahan Data Fisik dan Yuridis
Setelah pengumuman, semua data yang dikumpulkan akan disahkan. Proses ini dilakukan oleh Panitia Ajudikasi atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai jenis pendaftaran yang dilakukan.
6. Penerbitan Sertifikat
Jika semua data lengkap, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris yang berhak. Sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan mencegah klaim dari pihak lain.
Dasar Hukum Pengurusan Tanah Warisan
Dasar hukum untuk proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai tata cara pendaftaran tanah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terkait pengelolaan hak atas tanah.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan bahwa hak waris Anda tetap terjaga secara hukum. Pastikan untuk tidak menunda proses ini agar kepemilikan tanah dicatat resmi dan dapat digunakan di masa mendatang.