
Headline24jam.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menegaskan penonaktifan Adies Kadir dari jabatan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar efektif mulai Senin, 1 September 2025. Langkah ini diambil setelah pernyataan kontroversial Adies terkait tunjangan anggota dewan yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Keputusan DPP Partai Golkar
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, dalam pernyataan resmi pada Minggu (31/8), menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan perkembangan aspirasi masyarakat yang telah terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
“Mencermati dinamika masyarakat, DPP Partai Golkar menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ujarnya.
Sarmuji menambahkan bahwa sebagai partai politik besar, Golkar memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik.
Pentingnya Etika Politik
Sarmuji juga menegaskan perlunya langkah tegas agar seluruh kader, terutama yang berada di parlemen, tetap menjunjung tinggi etika politik.
“DPP Partai Golkar menekankan upaya untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” tegasnya.
Polemik Tunjangan Anggota DPR
Sebelumnya, pernyataan Adies Kadir viral lantaran penjelasannya yang dianggap tidak tepat mengenai tunjangan rumah anggota DPR. Ia menyatakan bahwa uang Rp 50 juta yang diterima anggota DPR adalah bentuk kompensasi karena rumah dinas yang diambil alih negara.
“Ketika rumah dinas anggota DPR itu dialihfungsikan oleh negara, maka negara memberikan kompensasi kepada anggota DPR berupa uang senilai Rp 50 juta,” ujarnya di Gedung DPR.
Adies juga menambahkan bahwa gajinya relatif kecil dibandingkan dengan anggota DPRD provinsi di Pulau Jawa. “Gaji pokok kami tak lebih dari Rp 5 juta, sedangkan take home pay kami mencapai Rp 60 juta,” ungkapnya, merujuk pada perbedaan gaji dengan DPRD provinsi yang bisa melebihi Rp 70 juta.
(Sumber: JP Group)