
Headline24jam.com – Akta kelahiran menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak sejak lahir. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui oleh negara, serta menjadi landasan hukum bagi individu untuk mendapatkan berbagai hak, seperti akses pendidikan dan kesehatan.
Setiap pasangan suami istri perlu memahami prosedur dan syarat pengajuan akta kelahiran. Proses ini biasanya memerlukan sejumlah dokumen pendukung agar pembuatan akta berlangsung lancar.
Dasar Hukum dan Batas Waktu
Pembuatan akta kelahiran harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah kelahiran, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Persyaratan Dokumen
Untuk pasangan suami istri WNI, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
- Formulir F-2.01 untuk pelaporan pencatatan sipil.
- Surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau SPTJM untuk data kelahiran yang tidak tersedia, lengkap dengan dua saksi.
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan; bila tidak ada, bisa menggunakan SPTJM dan dua saksi.
- Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el kedua orang tua.
- Fotokopi KTP dua saksi.
- Untuk WNA, diperlukan passport; WNI non domisili mengikuti ketentuan daerah setempat.
Prosedur Pengurusan
A. Pengurusan Offline
Pasutri dapat mengunjungi kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik untuk menyerahkan dokumen. Prosedur umum meliputi:
- Verifikasi kelengkapan berkas oleh petugas.
- Setelah berkas lengkap, dokumen akan diregistrasi dan diproses melalui SIAK.
- Akta kelahiran bersama kartu keluarga diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Proses ini biasanya tanpa biaya.
B. Pengurusan Online
Beberapa daerah menyediakan layanan digital melalui aplikasi atau situs resmi Dukcapil, seperti “Sobat Dukcapil”:
- Pemohon harus mendaftar akun dan mengunggah dokumen untuk mendapatkan tanda bukti dan verifikasi.
- Setelah validasi, akta kelahiran dapat dikirim atau diambil di lokasi tertentu. Layanan ini juga umumnya gratis.
Walau anak lahir di luar kota, pasangan dapat mengurus akta kelahiran di domisili yang tertera di Kartu Keluarga.
Variasi Jenis Akta Kelahiran
Terdapat empat jenis akta kelahiran berdasarkan kondisi:
- Anak Ayah dan Ibu: Jika pernikahan telah tercatat sah.
- Anak Ayah dan Ibu dengan tambahan frasa: Untuk pernikahan yang belum resmi tetapi tercantum di KK.
- Anak Seorang Ibu: Jika pernikahan tidak tercatat.
- Anak Tanpa Nama Orang Tua: Untuk kasus khusus seperti anak temuan.
Pengurusan akta kelahiran anak dapat dilakukan dengan mudah jika semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan. Proses ini umumnya tidak dipungut biaya, baik secara offline maupun online. Penting untuk mematuhi batas waktu 60 hari pasca kelahiran agar hak anak terlindungi secara hukum.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.