
Headline24jam.com – Korlantas Polri memperkenalkan perangkat baru dalam sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik, yaitu ETLE Mobile dan ETLE Portable, di Lapangan NTMC Korlantas Polri pada Kamis, 9 Oktober 2025. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi penagihan denda pelanggaran di lapangan.
Integrasi dengan Sistem ETLE Nasional
Semua perangkat baru ini kini telah terhubung sepenuhnya dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-nas) dan siap digunakan di lokasi pelanggaran. Kompol Aristo menjelaskan, “Seluruh perangkat ini sudah terkoneksi dengan ETLE-nas dan langsung digunakan, tidak hanya saat Operasi Zebra.”
Fungsi dan Fleksibilitas Perangkat
Perangkat ETLE terbaru memiliki berbagai fungsi, mulai dari mencetak bukti pelanggaran hingga memberikan pemantauan real-time. Dengan ETLE Portable, fleksibilitas penggunaannya menjadi keunggulan, karena dapat dipindahkan sesuai dengan lokasi rawan pelanggaran.
Perluasan Implementasi
Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah dioperasikan di Polda Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Rencana penerapan di luar wilayah Jawa akan dilakukan secara bertahap.
Langkah Maju dalam Transparansi Penegakan Hukum
Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, menekankan bahwa inovasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran denda di lokasi pelanggaran dan mencetak bukti pelanggaran secara langsung. “Dengan sistem ini, tidak ada lagi transaksi manual yang dapat menimbulkan ketidaktransparanan,” tegasnya.
Komitmen untuk Peningkatan Layanan Publik
Korlantas Polri berencana untuk memperluas penerapan ETLE Mobile dan ETLE Portable ke seluruh Polda dan Polres di Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya transformasi digital untuk menciptakan Polri yang modern, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik.
Bergabunglah dengan Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk berita terbaru dan update setiap hari.