Headline24jam.com – Rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan Pasar Panineungan, Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, menuai protes dari pedagang kios setempat. Mediasi antara pemerintah desa dan para pedagang terkait pembongkaran kios selalu gagal, dan situasinya semakin memanas.
Mediasi Gagal
Kepala Desa Purwajaya, Sanen Nurdin, menyatakan bahwa pembongkaran kios sudah berdasarkan kesepakatan bersama dengan pedagang. Namun, pernyataannya ini langsung mendapat bantahan dari pedagang. Sanen menekankan bahwa penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan KDMP telah disetujui oleh lembaga desa.
Klaim Berita Acara
Salah satu pedagang, Lia, menanggapi klaim Sanen dan menyatakan bahwa berita acara kesepakatan tidak sesuai fakta. “Kami tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut,” tegas Lia.
Pertanyaan atas Bukti Kesepakatan
Lia meminta bukti mengenai berita acara yang diklaim ditandatangani oleh para pedagang. “Jangan-jangan tanda tangan kami dipalsukan,” sambungnya. Menurutnya, hanya ada tanda tangan kehadiran sebelum musyawarah, dan tidak ada kesepakatan mengenai ganti rugi saat musyawarah berlangsung.
Kondisi Pedagang
Meski berat hati, Lia menyatakan bahwa para pedagang akan mengosongkan lokasi. Namun, harapan mengenai ganti rugi belum tercapai. “Klaim kesepakatan yang disampaikan Kepala Desa tidak berdasar,” tutupnya.
(Suherman/R6/HR-Online)