Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan redenominasi rupiah dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2027. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan nilai mata uang nasional tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Rencana Redenominasi Rupiah
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, Kemenkeu mencanangkan empat RUU prioritas, termasuk RUU tentang Perubahan Harga Rupiah. RUU ini dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi sistem transaksi di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat
Redenominasi bertujuan untuk mengubah nilai nominal rupiah dengan memangkas angka nol di belakang nominal, contohnya dari Rp1.000 menjadi Rp1. Namun, daya beli masyarakat akan tetap tidak berubah. Kebijakan ini bukanlah pergantian mata uang, melainkan penyederhanaan sistem pembayaran yang diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap rupiah.
Alasan Strategis
Menurut PMK 70/2025, redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga pertumbuhan, dan menstabilkan nilai rupiah. Hal ini juga diharapkan dapat melindungi daya beli masyarakat dan membuat rupiah lebih kredibel di tingkat internasional.
Sejarah Wacana Redenominasi
Wacana tentang redenominasi sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, kini rencana tersebut tercakup dalam peta jalan kebijakan fiskal 2025–2029. Dengan inflasi yang terkendali dan sistem keuangan digital yang berkembang, pemerintah merasa Indonesia lebih siap untuk melaksanakan kebijakan ini.
Implikasi Psikologis dan Simbolik
Langkah ini juga dianggap penting secara psikologis, menandai kedewasaan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah. Jika terlaksana sesuai jadwal, redenominasi akan menjadi salah satu reformasi moneter terpenting di Indonesia dalam dua dekade terakhir.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat posisi Indonesia menuju negara berpendapatan menengah ke atas.