Headline24jam.com – Tiga pelaku penganiayaan yang menganiaya pemilik warung di Rancamaya, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (5/11/2025). Kejadian ini berawal dari salah satu tersangka yang merasa tidak terima terhadap respon korban.
Identitas Tersangka
Tersangka yang kini telah ditetapkan adalah CG, JS, dan AN, yang merupakan anggota geng motor. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya, JS dan AN, adalah residivis kasus pengroyokan. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu Tangerang dan Kawalu.
Kronologi Kejadian
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika seorang tersangka merasa tersinggung setelah tidak mendapatkan informasi yang diharapkan dari korban. Korban dianggap menyembunyikan identitas seorang pelaku yang menggeber motor di depan rumah tersangka.
“Informasi ini memicu emosi tersangka yang merasa korban berbohong dan menganggapnya adalah teman,” jelas Kapolres. Tindakan pelaku terhadap korban berujung pada penganiayaan dan perusakan.
Himbaun kepada Masyarakat
Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa. Laporan dapat dilakukan melalui call center, layanan pengaduan, atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Ancaman Hukum
Tiga tersangka dijerat dengan pasal 170 atau 351 KUH Pidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Pemilik warung yang menjadi korban mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku yang merusak warung dan menganiaya saya. Aksinya sangat meresahkan,” ujar Wanju, pemilik warung yang menjadi korban.