Headline24jam.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, berupaya membantu lebih dari 2.000 buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pailitnya PT Danbi. Pemkab telah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para buruh tersebut serta memfasilitasi penyaluran tenaga kerja ke perusahaan lain.
Upaya Pemkab untuk Pendampingan Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Garut, Muksin, menyatakan bahwa lebih dari 200 buruh eks PT Danbi telah berhasil mendapatkan pekerjaan baru di pabrik sepatu dan perusahaan lain. “Kami berkoordinasi dengan berbagai perusahaan di Garut agar eks pekerja PT Danbi bisa diterima kerja kembali,” jelas Muksin pada Selasa (28/10/2025).
Lebih dari 50 buruh juga sedang mengikuti pelatihan untuk kesiapan kerja. “Kami memfasilitasi pelatihan penempatan kerja agar mereka bisa kembali bekerja di pabrik,” tambahnya.
Data Buruh yang Terdampak PHK
Dari total 2.097 buruh yang terkena PHK, sekitar 1.240 di antaranya dianggap masih produktif. Muksin mengungkapkan bahwa Pemkab telah menyerahkan data mereka kepada Apindo untuk mendapatkan prioritas dalam pekerjaan baru. “Sebagian yang usia produktif sudah kami serahkan datanya untuk diprioritaskan mendapat pekerjaan baru,” jelasnya.
Meski demikian, Muksin menegaskan bahwa tidak ada bantuan tunai langsung bagi buruh yang di-PHK. Pemkab hanya menanggung biaya BPJS Kesehatan mereka. “Kini, lebih dari 2.000 buruh bekas PT Danbi ditanggung Pemda untuk BPJS kesehatan,” ujarnya.
Respons dari Serikat Buruh
Serikat Buruh Manunggal KASBI mengungkapkan bahwa bantuan yang disediakan Pemkab belum sepenuhnya mencakup semua korban PHK. “Fasilitas dari Pemda memang ada, tapi belum semua terakomodir,” kata Risna, pengurus KASBI Garut.
Risna menjelaskan bahwa Pemkab telah melakukan audiensi dengan perusahaan-perusahaan di Garut untuk mendiskusikan pentingnya mengutamakan korban PHK. “Kami juga diminta memberikan rekomendasi kepada sejumlah perusahaan, tetapi semua tergantung pada standard operasi masing-masing,” jelasnya.
Tantangan Menghadapi Tingginya Angka Pengangguran
Risna menambahkan bahwa tantangan pengangguran di Kabupaten Garut masih tinggi. “Di Kabupaten Garut, ada sekitar 100 ribu orang yang menganggur dan belum pernah bekerja,” katanya. Kepala Bidang Hukum K-SPSI, Budi Rahadian, mengatakan bahwa hingga kini belum ada bantuan keuangan selain untuk BPJS Kesehatan.
Budi menyebutkan bahwa 1.478 buruh kini mendapatkan pendampingan hukum agar hak-hak mereka bisa terpenuhi, tetapi hanya sebagian kecil yang berhasil kembali bekerja. “Sebagian besar buruh mencari kerja sendiri,” tutup Budi.
(Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)