
Headline24jam.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan batas waktu hingga 30 Oktober 2025 bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keputusan ini diambil mengingat masih banyak SPPG yang belum memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
Data SPPG di Jawa Barat
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 2.131 SPPG yang beroperasi dari target 4.600 unit. Dari jumlah tersebut, hanya 17 SPPG yang telah mendapatkan SLHS. Sementara itu, 347 unit sedang dalam proses untuk memperoleh sertifikat, sedangkan 1.767 unit SPPG belum mengajukan permohonan SLHS.
Peraturan dan Proses Pengajuan
Herman menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS pada SPPG mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan. Untuk SPPG yang belum dibangun, SLHS harus dimiliki dalam waktu satu bulan setelah pembangunan. Sedangkan bagi SPPG yang sudah beroperasi, pemprov memberikan waktu hingga 30 Oktober 2025 untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
Potensi Penutupan SPPG
Dia juga menambahkan bahwa SPPG yang tidak segera mengurus SLHS akan berpotensi ditutup sementara. Penutupan tersebut akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan rekomendasi. “Kami merekomendasikan penutupan bagi SPPG yang tidak mematuhi kaidah SLHS, meskipun kewenangannya tetap ada di BGN,” tuturnya.
Prosedur Permohonan SLHS
Herman menyarankan SPPG yang belum memiliki SLHS untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/kota setempat. Dia menekankan bahwa proses pengajuan SLHS cukup mudah, sehingga diharapkan tidak ada alasan bagi SPPG untuk melebihi tenggat waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua SPPG di Jawa Barat dapat memenuhi standar kesehatan dan memberikan gizi yang baik bagi masyarakat. (Reza/R6/HR-Online)