Headline24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pengamen berinisial WAH, yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ia ditangkap pada 13 November 2025 di Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, saat menjalankan tugasnya sebagai kurir sabu.
Modus Operandi Tersangka
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa WAH sering melakukan transaksi sabu di wilayah Tanjungsari. Untuk menghindari perhatian petugas, ia memanfaatkan profesinya sebagai pengamen, dengan cara menyembunyikan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu setelah menerima instruksi.
“Pelaku kita amankan karena terindikasi aktif bertransaksi sabu sambil mengamen,” ungkapnya dalam acara rilis pers di Mapolres Sumedang pada 21 November 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 36,6 gram sabu yang diduga akan diedarkan. Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial I, yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Aktivitas Tersangka dan Implikasi Hukum
WAH mengaku baru menjalankan aktivitas ini selama sebulan di wilayah Sumedang dan Bandung, dengan penghasilan sekitar Rp 4 juta per bulan, sambil juga mengonsumsi sabu secara gratis. Hal ini menunjukkan cara-cara baru yang digunakan pelaku untuk menyamar.
Selain penangkapan WAH, Satnarkoba Polres Sumedang juga mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam waktu sepuluh hari lewat Operasi Antik Lodaya 2025.
Sebanyak 59,8 gram sabu dan lebih dari 10.000 butir obat keras berhasil disita, yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk tramadol dan trihexyphenidyl. Dari sembilan kasus tersebut, 11 tersangka berhasil diamankan.
Penyel拑amatan dari Penyalahgunaan Narkoba
Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 5.000 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman untuk kasus peredaran obat keras mencapai 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,” tutup AKBP Mahardika.
(Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)