
Headline24jam.com – Divisi Propam Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi untuk Kompol K, yang terjadi pada Rabu (3/9), terkait insiden tragis yang merenggut nyawa driver ojek online, Affan Kurniawan. Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube Polri TV, menyoroti keterlibatan Kompol K sebagai komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya.
Nama Terungkap dan Pelanggaran Berat
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Kompol K memiliki nama lengkap Cosmas Kaju Gae. Divisi Propam Polri menyatakan dia telah melakukan pelanggaran berat karena duduk di samping sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas Affan Kurniawan pada Kamis (28/8). Akibat dari insiden ini, Affan meninggal dunia.
Undangan dari Komisi Kepolisian Nasional
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi kehadiran mereka dalam sidang etik ini. Dia mengungkapkan bahwa sidang khusus ini ditujukan bagi dua personel Brimob Polda Metro Jaya yang dianggap melakukan pelanggaran etik berat, dengan kemungkinan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Harapan untuk Keadilan
"Sidang ini memang untuk pelaku terduga pelanggar etik kategori berat. Kami berharap dapat memenuhi harapan keluarga Affan sebagai korban," jelas Anam. Kompolnas menekankan pentingnya sanksi PTDH, demi menegakkan keadilan setelah Affan kehilangan nyawanya akibat insiden tersebut di tengah pengamanan demo buruh.
Pentingnya Menahan Diri
Anam juga menyerukan perlunya semua pihak untuk menahan diri, baik dari kepolisian maupun masyarakat. “Penting untuk menghadapi situasi unjuk rasa dengan pendekatan menahan diri. Hal ini berkontribusi pada proses penyampaian aspirasi secara damai,” tambahnya.
Seruan untuk Menghindari Tindakan Anarkis
Dia menjelaskan, publik seharusnya menggunakan hak berekspresi secara damai, tanpa tindakan anarkis yang dapat merugikan. “Kepolisian perlu bersikap proporsional dan humanis, sementara masyarakat juga diharapkan tidak melakukan perusakan," tegas Anam.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kejadian tragis yang menimpa Affan Kurniawan tidak terulang dan proses keadilan dapat ditegakkan.