
Headline24jam.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melaporkan peningkatan permohonan perubahan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi "Penghayat Kepercayaan". Peningkatan ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan hak administratif penganut kepercayaan.
Kebijakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menegaskan hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Statistik Permohonan
Pada Rabu (18/9), Puryanti mencatat terdapat 62 pemohon, termasuk satu anak yang mengubah kolom agama pada Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi penghayat kepercayaan. Hal ini menunjukkan tren peningkatan ketertarikan masyarakat terhadap pengakuan hak-hak mereka.
Prosedur Permohonan
Puryanti menekankan bahwa tidak ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengubah kolom agama mereka. Pemohon hanya perlu membawa dokumen seperti KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA untuk anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.
Legalitas Penghayat Kepercayaan
“Yang penting, aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Puryanti. Layanan ini gratis dan dapat diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik.
Informasi di Dokumen
Dalam dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan dicetak sebagai "Penghayat Kepercayaan" tanpa menyebut nama aliran. Namun, pemohon diminta untuk menuliskan nama aliran atau kelompok kepercayaan di formulir sebagai data internal administrasi.
Sistem Administrasi
“Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan,” tambahnya. Kebijakan ini diharapkan dapat lebih mengakomodasi kebutuhan administrasi penganut penghayat kepercayaan di Ponorogo.