Headline24jam.com – Seorang kakek berinisial S (61) dari Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Korban bernama Peri (35) mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat ulah pelaku, yang kini tengah diamankan di Polsek Tarogong Kidul.
Modus Penipuan Jual Beli Tanah
Kasus penipuan ini bermula pada tahun 2020 ketika pelaku menawarkan sebidang tanah seharga Rp 45 juta. S memikat korban dengan janji bahwa tanah tersebut akan laku kembali seharga Rp 55 juta.
Proses Pembayaran
Tertarik dengan tawaran tersebut, Peri pun menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai tanda jadi. Pelaku berjanji akan menyerahkan surat tanah dalam waktu sepekan. Namun, setelah sekian tahun, surat yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Tanah Dijual Kembali
Setelah diselidiki, ternyata tanah yang dijanjikan kepada korban telah dijual kembali oleh kakek S kepada orang lain. “Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah. Korban telah membayar Rp 10 juta, namun surat tanah tidak pernah ada,” ujar Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, pada Senin (27/10/2025).
Proses Hukum yang Berlanjut
Saat ini, kakek S tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tarogong Kidul. Korban merasa tertipu dengan bujuk rayu pelaku, sehingga uang serta harapan pun sirna. “Perkara ini dilaporkan oleh korban pada 19 Agustus 2025, sementara transaksi terjadi sejak 2020,” tambahnya.
Dengan berkembangnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah agar tidak menjadi korban penipuan serupa.