
Headline24jam.com – Jakarta (ANTARA) – Penjarahan terjadi di tengah situasi tak tertib, seperti bencana alam dan kerusuhan sosial, yang merugikan korban secara materi dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Di Indonesia, tindakan ini dipandang sebagai tindak pidana berat yang dapat menghantarkan pelaku ke hukuman yang signifikan.
Dampak Penjarahan
Penjarahan membawa kerugian lebih dari sekadar harta benda. Berikut adalah dampak yang bisa ditimbulkan:
Dampak Sosial
Aksi penjarahan dapat merusak tatanan sosial dan mengikis kepercayaan di masyarakat. Ketakutan dan kemarahan dapat muncul, bahkan memicu aksi balas dendam, yang membuat keadaan semakin kritis.
Dampak Hukum
Walaupun terjadi dalam situasi kacau, penjarahan tetap dianggap tindak pidana berat. Pelaku yang tertangkap dapat dijatuhi hukuman penjara, karena tindakan ini melanggar hukum terkait harta benda dan ketertiban umum.
Dampak Ekonomi
Bagi pelaku usaha kecil, penjarahan dapat menghancurkan mata pencaharian mereka. Kehilangan aset dalam waktu singkat sulit untuk dipulihkan dan dapat memperlambat pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan jurnal dari Universitas Warmadewa, Pasal 363 KUHP menjelaskan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan bisa menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Hukum pidana mencakup berbagai jenis pidana: dari hukuman mati hingga denda, dan potensi pencabutan hak.
Meski begitu, hakim cenderung memperhatikan faktor kemanusiaan. Pelaku di bawah umur atau mereka yang bertindak dalam keadaan terpaksa bisa mendapatkan keringanan hukuman. Prinsip utama adalah menimbang motif, usia, dan kondisi pelaku sebelum menjatuhkan putusan.
Hakim juga akan memastikan pelaku memahami tindakan mereka, mengetahui bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum, dan mampu mengendalikan diri.
Penutup
Dengan berbagai dampak dan ancaman hukum terhadap penjarahan, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko yang ditimbulkan dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.