
Headline24jam.com – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ciamis memberikan pendampingan hukum kepada 37 orang yang terlibat dalam aksi perusakan saat demonstrasi di gedung DPRD Ciamis pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Dari total tersebut, 19 orang di antaranya masih di bawah umur.
Pendampingan Hukum
Ketua DPC Peradi Ciamis, Maman Sutarman, S.H., menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak para terduga sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Misi kami adalah memastikan bahwa para terduga, terutama yang masih di bawah umur, tidak mengalami perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum," ujar Maman pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Dukungan terhadap Kebebasan Berpendapat
Maman menekankan pentingnya kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian tersebut harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak melanggar hukum.
“Aspirasi adalah hak setiap warga negara, tetapi harus disampaikan melalui jalur yang benar,” tambah Maman.
Proses Hukum yang Berjalan
Saat ini, proses hukum terhadap 37 terduga masih berlangsung. Peradi Ciamis berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tercapai kepastian hukum yang adil, khususnya bagi anak-anak yang terlibat.
(Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)