
Headline24jam.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dengan tertib. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di tengah momen bersejarah.
Pentingnya Menghormati Simbol Negara
Pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya sebuah tradisi, tetapi juga merupakan ungkapan penghormatan terhadap simbol negara. Masyarakat diharapkan memahami tata cara pengibaran bendera yang benar sebagai bentuk penghormatan terhadap identitas bangsa.
Waktu Pengibaran Bendera
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus dari pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Pada kondisi tertentu, seperti upacara malam hari, pengibaran dapat dilakukan dengan pencahayaan yang memadai.
Lokasi dan Posisi Pengibaran
Untuk rumah tinggal, bendera bisa dipasang di halaman depan, di sisi kanan atau tengah bangunan. Di instansi pemerintah dan swasta, bendera harus dikibarkan pada tiang utama dan berada di posisi paling tinggi jika bersama bendera lain.
Ukuran dan Bentuk Bendera
Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran yang umum digunakan untuk keperluan resmi adalah 200 cm × 300 cm, sedangkan di kantor atau bangunan umum biasanya berukuran 120 cm × 180 cm.
Dasar Hukum Pengibaran
Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958. Aturan ini mencakup aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, hingga posisi.
Dengan mengibarkan bendera dengan benar, masyarakat berkontribusi dalam menjaga martabat simbol negara dan meningkatkan semangat nasionalisme. Pemerintah mengajak semua warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai bentuk cinta tanah air dan penghormatan terhadap perjuangan pahlawan.
Peringatan Hari Kemerdekaan menjadi momen yang bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia, mengingatkan kita akan nilai-nilai kebangsaan yang perlu dijaga dan diwariskan.