Headline24jam.com – Ketidakpuasan antara tetangga kerap muncul akibat berbagai aktivitas sehari-hari, seperti kebisingan, parkir kendaraan sembarangan, dan pengelolaan sampah. Hal ini dapat memicu ketegangan yang berujung pada pelanggaran hukum, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keributan di Malam Hari
Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kebisingan pada malam hari. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga pelanggaran ketertiban umum. Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan bahwa individu yang menyebabkan keributan di malam hari bisa dikenakan denda maksimal Rp 10 juta. Jika ditemukan dalam pelanggaran, Pasal 503 KUHP memberikan hukuman kurungan hingga 3 hari atau denda hingga Rp 255 ribu.
Parkir Sembarangan
Parkir sembarangan juga menjadi sumber konflik antara warga. Menurut UU No. 38 Tahun 2004, setiap individu dilarang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran terhadap Pasal 63 ayat 1 dapat berujung pada pidana hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. PP No. 34 Tahun 2006 secara eksplisit melarang parkir yang menyebabkan gangguan pada ruang jalan.
Pembakaran Sampah
Perilaku membakar sampah di lingkungan juga diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008. Pasal 12 mewajibkan pengelolaan sampah rumah tangga secara ramah lingkungan. Berbeda, Pasal 29 ayat 1 melarang pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pembuangan Sampah Sembarangan
Warga juga dilarang membuang sampah sembarangan ataupun menimbun tanpa izin. UU No. 18 Tahun 2008 menegaskan pentingnya pembuangan sampah pada tempat yang telah ditentukan. Kewajiban ini kembali diperkuat dalam Pasal 12.
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, diharapkan hubungan antar tetangga dapat terjaga dan lingkungan tetap tertib.