
Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia memastikan semua guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh tanah air.
Penyaluran TPG dan Data Penerima
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru yang memiliki sertifikat pendidik profesional. Hingga semester pertama 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, dengan detail 1.460.952 guru ASN terdiri dari 929.332 PNS dan 531.620 guru PPPK, sementara 392.535 lainnya merupakan guru non-ASN.
Jadwal dan Besaran TPG
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan.
Rincian Jadwal Pencairan:
-
Triwulan I
- ASN Daerah: Maret 2025
- Non-ASN: April 2025
-
Triwulan II
- ASN Daerah: Juni 2025
- Non-ASN: Juli 2025
-
Triwulan III
- ASN Daerah: September 2025
- Non-ASN: Oktober 2025
-
Triwulan IV
- ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025
Besaran TPG untuk guru ASN daerah ditentukan satu kali gaji pokok per bulan, sementara guru non-ASN akan menerima Rp2 juta per bulan, keduanya dibayarkan untuk 12 bulan.
Mekanisme Penyaluran
Pada tahun 2025, sistem penyaluran TPG akan dilakukan langsung ke rekening pribadi guru, tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan bertanggung jawab atas penyaluran setelah verifikasi data selesai.
Mekanisme ini diharapkan mempercepat pemrosesan dan meningkatkan transparansi pengelolaan dana. Agar tunjangan dapat dicairkan tepat waktu, guru perlu memastikan data Dapodik, nomor rekening aktif, serta memiliki sertifikasi pendidik yang sah dan aktif mengajar minimal 24 jam per minggu.
Penutup
TPG ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung profesionalitas guru dan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Diharapkan, dengan adanya tunjangan ini, kesejahteraan tenaga pendidik semakin terjamin.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025