
Jakarta –
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa tidak ada gugatan perceraian yang diajukan oleh Eva Celia dan Demas Narawangsa. Mereka hanya mengajukan permohonan untuk pencatatan pernikahan.
Humas PN Jaksel, Rio Barten, menjelaskan tentang permohonan dari Eva Celia dan Demas Narawangsa.
“Perkara 310/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL adalah permohonan untuk mendaftarkan perkawinan yang dilaksanakan di luar wilayah Indonesia. Saat ini, status permohonan tersebut sudah dicabut oleh pemohon,” jelas Rio Barten di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Fokus dari permohonan ini adalah pada pendaftaran pernikahan, bukan perceraian,” tambahnya.
Namun, Rio tidak dapat menjelaskan alasan di balik pencabutan permohonan oleh Eva dan Demas.
Berdasarkan situs web Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eva Celia dan Demas Narawangsa telah mengajukan permohonan pada 10 April 2023. Permohonan tersebut terdiri dari empat poin.
Berikut adalah isi permohonan Eva Celia dan Demas Narawangsa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama dalam buku register pernikahan antara:
a. Demas Narawangsa (Pemohon I); dan
b. Eva Celia (Pemohon II).
3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menerbitkan Akta Perkawinan atas nama Pemohon I dan Pemohon II;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Sidang pertama berlangsung pada Selasa, 2 Mei 2023, tetapi mereka mencabut permohonan pada Selasa, 9 Mei 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan ini pada Rabu, 10 Mei 2023.
Majelis Hakim Elfian, sebagai hakim tunggal dalam perkara tersebut, memberikan empat poin penetapan, yaitu:
1. Mengabulkan pencabutan Permohonan;
2. Menyatakan bahwa perkara Permohonan Register Nomor 310/Pdt.P/2023/PN Jkt. Sel. yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023 telah dicabut;
3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatatkan pencabutan tersebut dalam Register yang tersedia;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Rumah tangga Eva Celia dan Demas Narawangsa mulai menarik perhatian ketika mereka tidak lagi saling follow di Instagram dan menjadi perbincangan pada September 2024. Pasangan ini menggelar upacara pernikahan pada Jumat (3/6/2022) di Gereja Katedral Jakarta.
Selain saling unfollow di Instagram, tidak ada lagi foto kebersamaan mereka di akun Instagram masing-masing.
Saksikan Live DetikPagi :
(pus/wes)