
Headline24jam.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 diundangkan di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan berlaku mulai tanggal tersebut. Dokumen ini merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur RKP tahun yang sama.
Pemutakhiran RKP Tahun 2025
Dokumen pemutakhiran RKP Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Pemutakhiran ini mencakup narasi dan matriks pembangunan yang merinci sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, dan proyek-proyek prioritas yang dilengkapi dengan indikator serta target pendanaan.
Instrumen Pengendalian
Dokumen pemutakhiran digunakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) serta kepala lembaga lainnya untuk mengatur pelaksanaan rutinitas pembangunan. Selain itu, pemerintah daerah juga memanfaatkan dokumen ini sebagai panduan dalam perubahan rencana pembangunan daerah tahun 2025.
Keterkaitan Jangka Panjang
Dalam Perpres tersebut, pemutakhiran RKP 2025 menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, serta rencana awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. RKP Tahun 2025 merangkum 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menekankan delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat
Perubahan dalam RKP Tahun 2025 menyoroti delapan program utama, antara lain:
-
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) – Memberikan makanan dan susu gratis di sekolah serta bantuan gizi untuk anak dan ibu hamil.
-
Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) – Menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menyelesaikan kasus tuberkulosis, dan membangun rumah sakit lengkap di kabupaten.
-
Produktivitas Pertanian – Meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan membangun lumbung pangan.
-
Pembangunan Sekolah – Membangun sekolah unggul di semua kabupaten dan memperbaiki sekolah yang memerlukan renovasi.
-
Kartu Kesejahteraan dan Usaha – Melanjutkan program kartu kesejahteraan sosial dan usaha untuk mengurangi kemiskinan.
-
Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri, Pejabat Negara – Meningkatkan gaji pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dan pejabat negara.
-
Infrastruktur dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan penyediaan rumah murah.
-
Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) – Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.
Perubahan dan Perluasan
Dalam pemutakhiran ini, terdapat perubahan utama terkait kenaikan gaji dan pendirian Badan Penerimaan Negara. Perubahan yang sebelumnya tertulis di Perpres Nomor 109 Tahun 2024 kini lebih jelas dengan target peningkatan penerimaan negara.
Penting untuk dicatat bahwa perluasan cakupan golongan yang menerima kenaikan gaji tidak hanya mencakup ASN tapi juga TNI/Polri dan pejabat negara.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.