
Headline24jam.com – Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini melibatkan beberapa nama, termasuk Roy Suryo dan Abraham Samad, serta sudah berlangsung cukup lama.
Pentingnya Penyelesaian Kasus
Ade menegaskan bahwa meskipun Polda Metro Jaya tengah fokus pada pengusutan kasus demo anarkis di DKI Jakarta, penyelesaian kasus ijazah palsu ini harus tetap menjadi prioritas. Ia menyebut situasi ini sebagai “Peristiwa Anarkis 2025” dan mengingatkan bahwa masyarakat telah resah akibat tuduhan ini.
“Aku datang ke Polda Metro untuk membawa surat ini,” ujar Ade saat berkunjung ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9).
Permohonan Penetapan Tersangka
Ade mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan untuk menetapkan tersangka terhadap Roy Suryo dan lainnya. Ia merasa bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, dapat berpotensi menimbulkan masalah lebih besar di masyarakat.
Ia juga menyoroti potensi dampak negatif dari komentar Roy Suryo mengenai pertemuan Wapres Gibran Rakabuming Raka dengan komunitas ojek online, yang dianggapnya sebagai upaya untuk memicu demonstrasi.
Fokus Penanganan Kasus
Ade meminta Polda Metro Jaya untuk tetap fokus dalam penanganan kasus ini dan mempercepat proses penetapan tersangka. Menurutnya, kasus ini telah menunjukkan unsur pidana yang memerlukan tindakan segera.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Kami berharap penetapan tersangka segera dilakukan,” ungkap Ade.
Perkembangan Terbaru
Sebelumnya, kasus ini memasuki babak baru setelah laporan yang diajukan Jokowi resmi naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah tersebut, yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengandung unsur pidana.
Rivai menyatakan bahwa tindakan hukum ini merupakan komitmen Jokowi untuk melawan pencemaran nama baik, khususnya yang menyangkut integritas dokumen pendidikan.
Proses Pemeriksaan Saksi
Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 saksi dalam kasus ini, termasuk Roy Suryo, yang sebelumnya terlibat dalam tuduhan ijazah palsu tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Dengan perkembangan yang terjadi, Ade Darmawan menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini demi menjaga kepercayaan publik dan memberikan kejelasan hukum terkait integritas Presiden Joko Widodo.