Headline24jam.com – Polres Pangandaran menangkap pelaku pencurian dua sepeda motor milik Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia, Le Roy dan Leander Jordy. Pencurian terjadi saat keduanya sedang berlibur di Kabupaten Pangandaran.
Kronologi Kejadian
Le Roy dan Jordy tiba di Pangandaran pada 20 November 2025. Mereka memarkir dua sepeda motor sewaan di Kirei House. Namun, pada pagi hari berikutnya, mereka menyadari kedua motor tersebut hilang.
Pelaporan dan Penyelidikan
Setelah laporan dibuat pada 21 November, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran mulai melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan polsek setempat dan melakukan tracking.
Penangkapan Pelaku
Pada 24 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil menangkap empat terduga pelaku di Batukaras. Penangkapan ini didukung oleh penemuan dua unit sepeda motor serta barang bukti lain seperti kunci duplikat, alat bongkar, dan ponsel.
Proses Hukum
Kapolres Pangandaran, Dr Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut mempercepat penyidikan dan menghubungkan pelaku dengan lokasi kejadian. Keempat orang yang ditangkap saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dikenakan kepada para terduga adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap tindakan serupa di masa mendatang.
(Ala Heryana/R7/HR-Online/Editor-Ndu)