
Headline24jam.com – Polisi Satres Narkoba Polres Garut menggerebek sebuah rumah di Kampung Nagrak, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Kamis (9/10/2025). Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu beserta 24 paket siap edar dengan total berat 9,49 gram.
Penangkapan Dua Pengedar
Dua pria yang diamankan berinisial SS dan N, kedapatan memiliki sejumlah paket sabu yang telah dikemas dalam plastik untuk diedarkan. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Penggerebekan Berbasis Informasi Masyarakat
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari warga. Ia menjelaskan, “Petugas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang di Kecamatan Tarogong Kaler sudah diamankan.”
Barang Bukti Ditemukan
Selain 24 paket sabu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut. Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Jakarta.
Rencana Penyidikan Lanjutan
Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut sedang mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu bandar besar yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua pria asal Garut tersebut.