
Headline24jam.com – Polisi Kota Bandung mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial TN dan AN, yang sering menargetkan pengemudi ojek online. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan oleh Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Antapani pada Kamis, 11 September 2025.
Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku biasanya memesan ojek online ke lokasi sepi. Setibanya di tempat tujuan, mereka melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata ke leher pengemudi.
Dedi menambahkan bahwa jika korban melawan, pelaku tidak ragu untuk melukai. Selain sepeda motor, keduanya juga merampas barang berharga seperti ponsel dan barang lainnya.
Data Pencurian dan Ancaman Hukum
Menurut pengakuan, TN dan AN telah melakukan aksinya hingga 25 kali di wilayah Bandung. Namun, polisi menduga bahwa jumlah tersebut bisa lebih tinggi. Keduanya dikenakan Pasal 365 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan 4 tahun.
Penangkapan Penadah
Polisi juga menangkap empat orang penadah yang menerima sepeda motor hasil curian. Salah satu di antaranya berinisial D masih dalam pencarian. Dedi mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, untuk lebih waspada saat menerima pesanan yang mengarah ke tempat sepi.
(Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)