Headline24jam.com – Polres Ciamis akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap F (20), pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Panawangan, yang diduga menganiaya empat warga di Desa Indragiri pada Senin, 3 November 2025. Keputusan ini diambil untuk memastikan kondisi mental pelaku setelah insiden tragis tersebut.
Pemeriksaan Psikologis
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan dijadwalkan berlangsung pada Senin atau Selasa mendatang, yaitu 10-11 November 2025. “Ini untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” ujarnya saat dihubungi.
Riwayat Kesehatan Mental
Carsono mengungkapkan bahwa pihak keluarga pelaku menyatakan tidak ada riwayat masalah kejiwaan yang dimiliki oleh F. Namun, melihat perilakunya yang mencurigakan, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau ditanya nyambung, tapi kadang juga tidak, maka kami perlu klarifikasi melalui pemeriksaan,” tambahnya. Dokter dari RSUD Ciamis akan hadir untuk melakukan evaluasi terhadap pelaku.
Penahanan Khusus
Saat ini, F ditahan di ruang tahanan khusus, terpisah dari tahanan lainnya. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi masalah yang tidak diinginkan di dalam tahanan. “Kami menempatkan pelaku di ruang tahanan khusus untuk keamanan,” tegas Carsono.
Kronologi Kasus
Pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan motif penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal akibat luka bacok. Insiden ini telah menggegerkan masyarakat setempat dan menjadi perbincangan hangat.
Secara keseluruhan, pelaku penganiayaan di Panawangan kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)