
Headline24jam.com – Polres Pangandaran telah menahan empat terduga pelaku tipu gelap, termasuk seorang mantan anggota DPRD Ciamis, setelah menerima laporan dari seorang warga berinisial Y. Penahanan terjadi setelah laporan yang disampaikan pada Maret 2025, terkait pengembalian pinjaman yang belum dilunasi.
Identitas Tersangka
Empat orang yang ditahan terdiri dari K, D, M, dan B. Terduga K adalah seorang pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Pangandaran. Sedangkan B merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2014-2019.
Proses Penyelidikan
Kasi Humas Polres Pangandaran, Iptu Yusdiana, menjelaskan bahwa pihaknya menyarankan pelapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai. Setelah beberapa kali pemanggilan, polisi melakukan penahanan terhadap D, M, dan K.
Penangkapan B
Terduga B tidak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Oleh karena itu, penjemputan paksa dilakukan dan ia berhasil ditangkap pada Jumat, 29 Agustus 2025, di provinsi Jawa Tengah, saat berada di rumah saudaranya.
Kerugian yang Diberitakan
Menurut laporan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 430 juta. Para terduga meminjam uang untuk mendanai proyek dari dinas tertentu, tetapi uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Salah satu tersangka juga menjanjikan proyek kepada pemberi pinjaman yang tidak pernah terealisasi.
Tindak Lanjut Hukum
Saat ini, tim polisi masih mendalami kasus ini. Setelah seluruh bukti lengkap dan P21, kasus ini akan dibawa ke pengadilan untuk dituntut. Para tersangka akan dikenakan pasal 372 dan 378, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(Jujang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)