
Headline24jam.com – Mabes Polri berencana menggelar perkara mengenai insiden tragis yang menimpa driver ojek online, Affan Kurniawan, pada Selasa (2/9). Hal ini dilakukan setelah Divisi Propam Polri menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut, yang terjadi pada Kamis (28/8).
Menghadapi Pelanggaran Pidana
Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menyatakan bahwa gelar perkara akan melibatkan Bareskrim Polri, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, SSDM Polri, serta Propam Korps Brimob. "Kami sudah mengundang Kompolnas dan Komnas HAM," tambahnya.
Transparansi dalam Proses Hukum
Agus menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini, mengikuti perintah Kepala Divisi Propam Polri. Ia memastikan bahwa hasil gelar perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka.
Indikasi Pelanggaran Etik Berat
Dua anggota polisi yang terlibat, Kompol K yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis Korbrimob, sedang diperiksa. Keduanya ada di depan kendaraan taktis yang menabrak Affan Kurniawan saat pengamanan aksi demo buruh di sekitar DPR.
Agus menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan unsur pelanggaran pidana oleh kedua polisi tersebut, sehingga gelar perkara ini perlu dilaksanakan.
Sumber: JP Group