Headline24jam.com – Seorang pria Indonesia berusia 41 tahun, Salehuddin, didakwa membunuh istrinya, Nurdia Rahmah Rery (38), di Hotel Capri by Fraser China Square, Singapura. Insiden ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025, dalam rentang waktu antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Kronologi Kejadian
Salehuddin melaporkan diri ke Kantor Polisi Bukit Merah East Neighbourhood sekitar pukul 07.40 pagi, mengaku telah mengakhiri hidup istrinya. Menurut pernyataan Kepolisian Singapura, saat petugas tiba di lokasi kejadian, mereka menemukan korban tergeletak di dalam kamar hotel tanpa tanda-tanda kehidupan.
Pengakuan dan Temuan Awal
Dari informasi yang diterima, Nurdia diduga meninggal akibat luka tusukan. Seorang staff hotel menyebutkan bahwa pasangan tersebut melakukan check-in pada Kamis sore sekitar pukul 17.00, dan mereka terlihat “normal serta bahagia” tanpa adanya tanda-tanda pertengkaran sebelum kejadian.
Proses Hukum
Dalam sidang pengadilan pada 25 Oktober, Salehuddin terlihat tenang dengan kaus polo merah. Ia juga meminta kepada Hakim Tan Jen Tse agar diizinkan pulang dan diadili di Indonesia, namun permintaan itu ditolak karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Hakim menginstruksikan agar Salehuddin menjalani pemeriksaan psikologis selama tiga minggu dan mendapatkan pendampingan hukum.
Potensi Hukuman
Jika terbukti bersalah, Salehuddin terancam hukuman mati berdasarkan hukum pidana Singapura.
Reporter: Juliana Belence