
Headline24jam.com – Komjen Polisi (Purn) Akhmad Wiyagus dilantik sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Pelantikan berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 M Tahun 2025.
Profil Akhmad Wiyagus
Akhmad Wiyagus lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 23 September 1967. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1988 dengan spesialisasi di bidang reserse dan meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Trisakti.
Karir Kepolisian
Wiyagus dikenal karena disiplin dan dedikasi yang tinggi. Ia memulai karir sebagai Kasat Sabhara Polres Pandeglang pada 1992. Kariernya berlanjut dengan berbagai posisi strategis, antara lain:
- Kapolsek Margacinta (1996)
- Kasubbag Binops Narkoba Polda Sumsel (2000)
- Kapolres Sumedang (2008)
- Wakapolda Jawa Barat (2019-2020)
- Kapolda Gorontalo (2020-2022)
- Kapolda Jawa Barat (2023-2025)
Prestasi Wiyagus di bidang kepolisian membawanya meraih Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas.
Sumpah Jabatan
Pelantikan Akhmad Wiyagus ditandai dengan pengucapan sumpah setia oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berjanji untuk mematuhi UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan demi pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Bahwa saya akan setia dan memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” ujar Wiyagus dalam prosesi tersebut.
Harapan Masyarakat
Dengan jabatan baru sebagai Wamendagri, banyak pihak berharap Wiyagus dapat membawa semangat reformasi dan dedikasi untuk kemajuan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Baca juga:
- Istana: Tambahan Wamendagri agar pembangunan daerah berjalan lancar
- Prabowo lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri
- Irjen Pol Akhmad Wiyagus resmi dilantik jadi Asops Kapolri
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.