
Headline24jam.com – Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Penetapan ini diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada 6 Oktober 2025.
Kasus Dugaan Korupsi PLTU
Proyek PLTU 1 Kalbar ini diduga mengalami penyimpangan selama rentang waktu 2008 hingga 2018. Saat itu, Halim Kalla menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN).
Ia diduga terlibat dalam kesepakatan dengan Direktur Utama PLN saat itu, Fahmi Mochtar, untuk memenangkan lelang meskipun BRN tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Profil Halim Kalla
Halim Kalla lahir di Makassar pada 1 Oktober 1957, sebagai bagian dari keluarga Kalla yang terkenal di Sulawesi Selatan. Ia menyelesaikan pendidikan di jurusan Ekonomi dan Bisnis di State University of New York, Buffalo.
Halim dikenal sebagai pengusaha yang aktif dalam Kalla Group, yang bergerak di berbagai sektor, termasuk konstruksi dan energi. Ia merupakan pendiri Haka Group dan memimpin PT Bumi Rama Nusantara, yang kini dikenal sebagai PT Bakti Resa Nusa.
Keterlibatan dalam Bisnis dan Politik
Dalam sektor otomotif, Halim memperkenalkan prototipe kendaraan listrik lokal pada ajang Periklindo Electric Vehicle Show 2022. Selain itu, ia juga menjabat di beberapa perusahaan dan pernah terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Selama di DPR, Halim aktif di Komisi VII yang membidangi energi, yang sejalan dengan pengalaman bisnisnya. Ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
Kerugian dan Dampak Terhadap Proyek
Dugaan korupsi berkaitan dengan kesepakatan dalam tender proyek PLTU yang menyebabkan pembangunan tidak pernah terealisasi. Proyek ini memiliki kapasitas 2×50 Megawatt dan berlokasi di Kalimantan Barat, namun terhenti sejak 2016.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Selain Halim, tiga tersangka lainnya juga ditetapkan dalam kasus ini, termasuk mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar.
Tindak Lanjut Oleh Pihak Berwenang
Polri terus menjalankan penyelidikan dengan mempertimbangkan hasil audit dan data yang ada. Kasus ini menjadi sorotan penting seiring dengan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi di sektor infrastruktur.
Sumber: ANTARA