
Headline24jam.com – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), mengimbau masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program insentif berupa diskon 10% diberikan bagi wajib pajak dengan tagihan di atas Rp100.000 yang melakukan pembayaran sebelum 30 September 2025.
Tujuan Program Insentif Pajak
Kepala Bappenda Cimahi, Mochammad Ronny, menegaskan bahwa program insentif ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. "Program insentif diskon PBB 10% ini berlaku hingga akhir waktu yang ditentukan," ungkapnya pada Selasa (9/9/2025).
Rincian Diskon Pembayaran PBB
Diskon pembayaran PBB diperkenalkan sejak awal tahun 2025. Untuk tagihan antara Rp0 hingga Rp50.000, pemilik akan mendapatkan diskon 100%, sementara tagihan Rp50.001 hingga Rp100.000 akan mendapatkan diskon 50% jika dibayarkan sebelum September 2025. Wajib pajak dengan tagihan di atas Rp100.000 akan menerima diskon 10%.
Keringanan untuk Wajib Pajak Tertentu
Program insentif ini juga mencakup keringanan khusus bagi veteran Polri dan TNI, serta pensiunan PNS yang memiliki objek pajak di Cimahi. Hal ini berlaku untuk semua ketentuan pajak.
Penghapusan Denda bagi Pembayar Tepat Waktu
Ronny menambahkan bahwa wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran sampai 31 Desember 2025 akan secara otomatis dihapuskan sanksi denda atau administratif.
Akses Pembayaran PBB yang Mudah
Diharapkan, kebijakan ini akan mendorong masyarakat untuk membayar PBB lebih awal, sehingga dapat mengurangi beban keuangan mereka. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui situs SIP-Online.cimahikota.go.id, bank, kantor pos, atau gerai ritel yang telah bekerja sama dengan Pemkot Cimahi.
(Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)