
Headline24jam.com – PT Jawa Pos menghadirkan Suhardo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan perusahaan, sebagai saksi dalam sidang sengketa antara PT Dharma Nyata Press (DNP) dan Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/9). Dalam kesaksiannya, Basuki menegaskan bahwa pembelian PT DNP pada tahun 1998 dilakukan oleh PT Jawa Pos, bukan oleh Nany.
Kesaksian Suhardo Basuki
Basuki yang saat itu merupakan Kepala Bagian Keuangan menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membeli PT DNP berasal dari PT Jawa Pos. Ia menunjukkan tanda terima yang menunjukkan pembayaran kepada pemilik DNP, Anjar Any dan Ned Sakdani. "Dokumen tersebut tercatat dalam laporan keuangan, dan pembiayaan dapat dibuktikan melalui data rekening koran PT Jawa Pos," jelasnya.
Rapat Umum Pemegang Saham
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1999, PT DNP dinyatakan sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos. Basuki mengingat, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja, yang saat itu menjabat sebagai direksi, mengesahkan laporan keuangan yang merujuk pada status DNP.
“Dahlan dan Nany hadir saat rapat dan menyetujui risalah RUPS yang mencantumkan DNP sebagai anak perusahaan,” lanjut Basuki.
Akta Pernyataan Nany Widjaja
Setelah rapat Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun 2001, Nany Widjaja membuat akta pernyataan di hadapan notaris. Basuki menyatakan, dalam akta tersebut, Nany mengonfirmasi bahwa pembelian 72 lembar saham berasal dari PT Jawa Pos. “Dia juga menegaskan bahwa tidak ada penggunaan harta pribadi,” ungkapnya.
Kejelasan Kepemilikan Saham
Menurut Basuki, kepemilikan saham DNP dianggap atas nama Nany Widjaja berdasarkan perintah Dahlan Iskan. Ia menggarisbawahi bahwa Nany tidak pernah mengajukan keberatan atas akta tersebut, yang merupakan inisiatifnya sendiri tanpa keterlibatan PT Jawa Pos.
Bukti Kepemilikan oleh PT Jawa Pos
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyebut bahwa Basuki adalah saksi kunci yang memahami sejarah pembelian DNP. Salah satu bukti yang ditekankan Sajogo adalah pembayaran dividen yang secara konsisten diberikan setiap tahunnya, yang tercatat dalam laporan keuangan PT Jawa Pos.
“Nany sendiri menandatangani cek yang diberikan kepada PT Jawa Pos, menunjukkan bahwa pemilik sebenarnya PT DNP adalah PT Jawa Pos," jelas Sajogo.
Tanggapan Pengacara Nany
Di sisi lain, pengacara Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa Basuki dihadapkan pada pertanyaan mengenai dokumen legal, tetapi menghindar. “Ketika kami menanyakan dokumen lebih lanjut, dia tidak memberi jawaban yang jelas,” tuturnya.
Dengan pernyataan yang saling bertentangan dari kedua belah pihak, kasus ini tetap menjadi perhatian dalam penanganan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Sumber: JP Group)