
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkapkan bahwa tujuh anggota Brimob telah dilaporkan melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden yang mengakibatkan tewasnya pengendara ojek online, Affan Kurniawan, setelah ditabrak kendaraan roda empat milik Brimob.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa berdasarkan gelar perkara awal, pelanggaran kode etik sudah terbukti.
Penjelasan Insiden
Kecelakaan tersebut terjadi ketika kendaraan anggota Brimob melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga menyebabkan Affan Kurniawan kehilangan nyawa. Proses hukum dan disiplin akan dilanjutkan setelah hasil investigasi penuh selesai.
Tindak Lanjut oleh Propam
Propam Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap ketujuh anggota Brimob yang terlibat. Tindakan disipliner akan diterapkan sesuai dengan hasil evaluasi.
Informasi lebih lanjut mengenai pelanggaran ini akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian untuk lebih mengutamakan keselamatan di jalan.