Headline24jam.com – Ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai kembali diamankan oleh petugas gabungan di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Kamis (20/11/2025). Operasi ini melibatkan Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya, Satpol PP Kota Banjar, Subdenpom, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Banjar.
Operasi Penegakan Hukum
Tim petugas sebelumnya telah mengamankan 7.960 batang rokok ilegal di kawasan Pasar Banjar. Kapala Seksi Pengawasan Gakperunda Satpol Kota Banjar, Endra Herdiana, menyebutkan bahwa penindakan kali ini berawal dari laporan masyarakat.
Penemuan Rokok Ilegal
Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menuju lokasi dan menemukan ribuan batang rokok ilegal yang dijual di banyak warung kelontongan. Dari dua warung di wilayah Bojongkantong, petugas berhasil mengamankan 4.500 batang rokok ilegal, serta 190 batang lainnya di Waringinsari.
“Jumlahnya sekitar 4.500 lebih batang rokok ilegal berbagai merek yang kami amankan,” ujarnya kepada wartawan.
Jenis dan Sumber Rokok
Endra menjelaskan, rokok ilegal yang disita terdiri dari produk polos tanpa pita cukai dan ada juga yang memiliki pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Sebagian besar di antaranya didapatkan oleh warung dari sales yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Rokok ilegal ini sebagian besar tidak dilengkapi pita cukai. Di antara merek yang kami amankan terdapat Milenium dan YS Pro Mild,” tambahnya.
Dampak Peredaran Rokok Ilegal
Endra menekankan pentingnya razia rokok ilegal untuk menekan peredaran barang tersebut. Ia mengingatkan bahwa keberadaan rokok ilegal dapat berdampak negatif terhadap pendapatan negara serta merugikan perusahaan resmi.
Saat ini, ribuan batang rokok ilegal yang telah diamankan akan menjadi barang bukti untuk proses lebih lanjut oleh tim Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya.