
Headline24jam.com – Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Diskusi Online bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset: Peluang dan Tantangannya” pada Rabu (24/9/2025). Diskusi ini mengangkat isu penting mengenai rancangan undang-undang yang bertujuan memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir di Indonesia.
Narasumber Terkemuka
Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Sugeng Purnomo, mantan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, dan Zainal Arifin Mochtar, dosen Fakultas Hukum UGM serta peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM.
Pentingnya RUU Perampasan Aset
Ketua PSAD UII, Prof. Masduki, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam melawan praktik korupsi yang menjamur. Ia mengingatkan bahwa kondisi saat ini memerlukan kebijakan yang menekankan pada “sense of emergency” di kalangan pembuat kebijakan.
Mekanisme Perampasan Aset
Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa inti dari RUU ini adalah mekanisme untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana. Ia berpendapat bahwa hal ini penting untuk mencegah pengalihan aset haram selama proses hukum berjalan. Sugeng juga meminta agar pemahaman publik terkait rancangan ini diluruskan untuk menghindari kekhawatiran yang berlebihan.
Partisipasi Publik dan Pengawasan
Sugeng mengusulkan penguatan partisipasi publik dan pembenahan tata kelola lembaga penegak hukum. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan di pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Aspek Konstitusional RUU
Zainal Arifin Mochtar menyoroti perlunya memperluas nomenklatur perampasan aset menjadi “asset recovery” atau pemulihan aset. Ini penting karena pengelolaan aset pasca-perampasan sama pentingnya dengan proses perampasannya sendiri. Ia juga mencatat potensi pelanggaran hak asasi manusia jika regulasi tidak dirancang secara hati-hati.
Desain Kelembagaan
Zainal menginginkan agar desain kelembagaan tidak hanya bergantung pada kejaksaan, melainkan melibatkan pendekatan multi-stakeholder. Ini bisa termasuk kerja sama dengan lembaga khusus atau sektor lain untuk memastikan efektivitas RUU ini.
Kesimpulan Diskusi
Diskusi dihadiri lebih dari 270 peserta dengan kesimpulan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Namun, implementasinya perlu diiringi dengan pembenahan regulasi, penguatan tata kelola penegakan hukum, partisipasi publik yang luas, dan transparansi di setiap tahap proses.
PSAD UII mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk serius dalam merancang dan mengesahkan RUU ini, agar tidak hanya menjadi respons reaktif terhadap tuntutan masyarakat.
Dapatkan update berita menarik lainnya di Google News dan bergabunglah di Grup Telegram untuk berita terbaru dari RM.id.