Headline24jam.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang lanjutan pada 3 November 2025, untuk membahas tindakan beberapa anggota parlemen, termasuk Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, terkait unjuk rasa yang terjadi pada Agustus 2025 di Tanjung Priok.
Penilaian Hukum Terhadap Ahmad Sahroni
Pakar hukum tata negara, Satya Arinanto, memberikan penilaian terhadap pernyataan Ahmad Sahroni mengenai kecaman terhadap usulan pembubaran DPR RI. Menurut Arinanto, pernyataan tersebut tidak termasuk pelanggaran etik, karena kedudukan DPR dalam konstitusi tidak bisa dibubarkan oleh presiden.
“Ahmad Sahroni mempermasalahkan pihak yang mengusulkan pembubaran DPR. Dalam UUD 1945, kedudukan DPR itu kuat dan tidak bisa dibubarkan oleh presiden,” ujarnya.
Kerusuhan dan Etika Dewan
Satya menegaskan bahwa meskipun terjadi kerusuhan setelah pernyataan tersebut, itu tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran etik. Pengendalian persepsi publik di media sosial juga dinilai sulit dilakukan sepenuhnya.
“Kebebasan pers dan media sosial harus tetap dijaga dengan tanggung jawab, namun dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” tegasnya.
Batas Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, Arinanto menjelaskan bahwa tindakan destruktif, seperti penjarahan yang terjadi, tidak termasuk dalam batasan kebebasan berpendapat dan merupakan pelanggaran pidana.
“Batas dalam menyampaikan pendapat adalah tidak melanggar hak orang lain, dan tidak bersifat destruktif,” katanya.
Penegakan Hukum Terhadap Penjarahan
Mengacu pada situasi yang terjadi, Arinanto menekankan pentingnya penegakan hukum bagi pelaku penjarahan.
“Penegak hukum harus aktif dalam mengatasi tindakan tersebut,” ungkapnya. *()**