Headline24jam.com – Sandra Dewi mengajukan permohonan agar aset berharga miliknya tidak disita oleh negara setelah suaminya, Harvey Moeis, terseret dalam kasus korupsi senilai Rp 271 triliun. Aset yang disita oleh Kejaksaan Agung termasuk deposito, perhiasan, dan tas branded.
Keterkaitan Sandra Dewi dengan Kasus Korupsi
Sandra Dewi menyatakan dalam persidangan bahwa semua aset yang disita sudah dimilikinya sebelum menikah dengan Harvey Moeis. Ia menegaskan bahwa kekayaan tersebut berasal dari kerja kerasnya sebagai seorang artis.
Aset yang Disita
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset perempuan berusia 38 tahun ini, termasuk deposito Bank Niaga senilai Rp 4,1 miliar, tabungan Bank Mega Rp 33 miliar, serta 88 tas branded. Selain itu, cincin kawin miliknya juga akan disita, meskipun ia menolak menyerahkan barang paling berharga tersebut.
Upaya Mengembalikan Aset
Sandra Dewi merasa tidak terima dengan penyitaan tersebut dan berusaha merebut kembali aset miliknya. Ia menekankan bahwa semua kekayaan yang dimilikinya tidak ada hubungannya dengan tindakan korupsi suaminya, melainkan hasil dari hadiah, pembelian pribadi, dan endorsement.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung, melalui perwakilan Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan Sandra Dewi adalah sah sesuai dengan UU Tipikor. Meskipun demikian, putusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Anang Supriatna menyatakan, “Kami menghargai upaya Sandra Dewi dalam menuntut aset yang dimilikinya sebelumnya, selama mengikuti mekanisme yang berlaku di pengadilan.” Kejaksaan Agung memastikan tidak ada larangan untuk langkah yang diambil oleh Sandra Dewi.