
Headline24jam.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menertibkan perusahaan-perusahaan tambang ilegal di Kepulauan Bangka Belitung. Penertiban ini dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, bersamaan dengan kunjungan kerja Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH ke wilayah tersebut.
Detail Kunjungan Satgas PKH
Tim yang terlibat dalam kunjungan ini terdiri dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Taruli H. Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Penertiban PT Tinindo Inter Nusa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan bahwa Satgas PKH mengunjungi PT Tinindo Inter Nusa, salah satu dari lima smelter yang telah disita oleh penyidik. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, yang sebelumnya dimiliki oleh Hendry Lie, seorang terpidana dalam kasus tersebut.
Penyerahan Smelter kepada Negara
Anang menambahkan bahwa smelter yang disita akan diserahkan kepada negara, dan hasilnya diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, Tim Satgas PKH juga menertibkan beberapa perusahaan tambang ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.
Kolaborasi dengan Forkopimda
Kegiatan tersebut berlanjut di Kantor Kejati Bangka Belitung, di mana Satgas PKH berkolaborasi dengan Forkopimda Provinsi. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah tata kelola tambang yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Dampak Korupsi
Kasus korupsi dalam tata kelola komoditas timah telah menimbulkan kerugian bagi negara sebesar lebih dari Rp 300 triliun. Perkara ini juga melibatkan Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), yang terkait dengan artis sinetron Sandra Dewi.
Rincian Kerugian Negara
Kerugian negara akibat kasus ini terhitung dalam tiga kategori:
- Kerugian dari pembayaran sewa alat processing oleh PT Timah kepada lima smelter swasta mencapai Rp 2,2 triliun.
- Kerugian dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang sekitar Rp 26,6 triliun.
- Kerugian lingkungan hidup yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 271 triliun.
Kerusakan Lingkungan
Majelis hakim juga mengungkapkan bahwa penambangan timah yang ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di kawasan hutan dan nonhutan. Kerusakan ini meliputi area seluas 95.017,313 hektare dalam kawasan nonhutan dan 75.345,751 hektare di kawasan hutan.
Kesimpulan
Dengan langkah penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH, diharapkan tata kelola sumber daya alam di Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih baik dan menguntungkan masyarakat secara adil.
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link ini dan ikuti petunjuknya.