Headline24jam.com – Sejumlah serikat buruh di Jawa Barat mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Usulan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pertimbangan Kenaikan Upah
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang berkisar antara 1 hingga 1,5 persen.
Roy menyatakan, “Kami kalkulasi sekitar 8,5 sampai 10,5 persen untuk kenaikan upah minimum 2026,” saat diwawancarai pada Senin (27/10/2025).
Koordinasi dengan Pemprov
Roy menambahkan bahwa usulan tersebut sudah disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat. Namun, Pemprov menyatakan belum dapat menetapkan peraturan karena pemerintah pusat belum merilis aturan mengenai penghitungan upah minimum.
“Ini bukan angka ideal, tetapi sesuai dengan inflasi dan faktor lainnya. Sehingga, ini bisa jadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum,” tutur Roy.
Aksi Dagang Buruh
Serikat buruh berencana mengawal proses penetapan upah minimum 2026. SPSI Jawa Barat akan melakukan aksi demonstrasi pada bulan November, sebelum keputusan final mengenai upah minimum.
“Pasti akan mengawal lah, sekitar November, sebelum penetapan UMP maupun UMK,” tegas Roy.
Rencana Aksi SPN
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, juga mengonfirmasi rencana aksi demonstrasi. SPN akan menggelar demonstrasi pada 30 Oktober 2025, untuk menuntut kepastian mengenai kenaikan upah minimum.
“Rencana kami akan melangsungkan aksi demonstrasi pada 30 Oktober ini. Kami ingin kepastian upah minimum,” ungkap Dadan.
Dengan demikian, buruh di Jawa Barat masih menantikan kepastian terkait kenaikan upah minimum 2026, seiring dengan implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi.