Headline24jam.com – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan, terkait laporan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Penentuan nasib ketiga hakim ini akan dilakukan dalam sidang pleno.
Hasil Pemeriksaan Masih Dirahasiakan
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan detail dari hasil pemeriksaan. “Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ujarnya saat dihubungi pada hari Minggu (2/11/2025).
Pemeriksaan ketiga hakim diadakan di Gedung KY, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Oktober 2025. Mereka terlibat dalam sidang kasus korupsi terkait impor gula Kementerian Perdagangan yang melibatkan Tom Lembong.
Pengaduan Dari Tom Lembong
Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya melaporkan ketiga hakim ini ke KY pada 11 Agustus 2025. Lembong menegaskan bahwa laporannya tidak bertujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu. “Motivasi kami 100 persen konstruktif,” ungkapnya.
Dia berharap pelaporan ini dapat menjadi momentum positif bagi masyarakat untuk memahami hukum. “Kami melihat ini sebagai kesempatan edukatif,” tambahnya.
Proses Sidang dan Reaksi Mahkamah Agung
Hasil dari pemeriksaan ketiga hakim akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.
Menghadapi Dinamika Hukum
Tom Lembong juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman padanya selama 4,5 tahun kepada KY dan Mahkamah Agung. Dalam proses ini, dia berupaya memperbaiki situasi yang ada dengan niat yang baik.
“Pembenahan itu patut dibanggakan,” katanya, menunjukkan komitmennya untuk orang-orang yang terlibat dalam aspek hukum di Indonesia.
Adapun, Tom Lembong baru-baru ini mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan proses peradilan terhadapnya.
Dengan situasi yang berkembang ini, harapan akan reformasi dan edukasi hukum di masyarakat semakin kuat.