Skip to content
November 3, 2025
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami

Headline 24 Jam

Connect with Us

  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Olahraga
  • Tekno
  • Sains
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Info
  • Kripto
  • Home
  • Berita
  • Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong
  • Berita

Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong

Nadya Prameswari November 3, 2025
Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong

Headline24jam.com – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setiawan, terkait laporan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Penentuan nasib ketiga hakim ini akan dilakukan dalam sidang pleno.

Hasil Pemeriksaan Masih Dirahasiakan

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan detail dari hasil pemeriksaan. “Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ujarnya saat dihubungi pada hari Minggu (2/11/2025).

Pemeriksaan ketiga hakim diadakan di Gedung KY, Jakarta Pusat pada tanggal 28 Oktober 2025. Mereka terlibat dalam sidang kasus korupsi terkait impor gula Kementerian Perdagangan yang melibatkan Tom Lembong.

Pengaduan Dari Tom Lembong

Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya melaporkan ketiga hakim ini ke KY pada 11 Agustus 2025. Lembong menegaskan bahwa laporannya tidak bertujuan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu. “Motivasi kami 100 persen konstruktif,” ungkapnya.

Dia berharap pelaporan ini dapat menjadi momentum positif bagi masyarakat untuk memahami hukum. “Kami melihat ini sebagai kesempatan edukatif,” tambahnya.

Proses Sidang dan Reaksi Mahkamah Agung

Hasil dari pemeriksaan ketiga hakim akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut.

Menghadapi Dinamika Hukum

Tom Lembong juga melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman padanya selama 4,5 tahun kepada KY dan Mahkamah Agung. Dalam proses ini, dia berupaya memperbaiki situasi yang ada dengan niat yang baik.

“Pembenahan itu patut dibanggakan,” katanya, menunjukkan komitmennya untuk orang-orang yang terlibat dalam aspek hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Laga Persita Lawan Semen Padang Ikut Ditunda

Adapun, Tom Lembong baru-baru ini mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghentikan proses peradilan terhadapnya.

Dengan situasi yang berkembang ini, harapan akan reformasi dan edukasi hukum di masyarakat semakin kuat.

About the Author

25415184d351fa2703443048b7ed0fe4d742bb6eb79cad85fa8d588c6a183933?s=96&d=mm&r=g

Nadya Prameswari

Editor

Nadya Prameswari adalah jurnalis berita di Headline24Jam. Liputannya meliputi isu nasional, kebijakan publik, ekonomi digital, dan topik viral—dengan verifikasi berlapis, kutipan narasumber resmi, dan gaya penulisan lugas

View All Posts
Follow us on

Post navigation

Previous: Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM

Related Stories

Bapanas Berusaha Memastikan Stok Beras Aman Hingga Enam Bulan ke Depan
  • Berita

Bapanas Berusaha Memastikan Stok Beras Aman Hingga Enam Bulan ke Depan

Nadya Prameswari November 3, 2025
Memahami Gardan Mobil FWD Sebagai Sistem Penggerak Roda
  • Berita

Memahami Gardan Mobil FWD Sebagai Sistem Penggerak Roda

Nadya Prameswari November 3, 2025
Cuaca Tangerang Besok, Senin Berpeluang Hujan Sedang Hingga Ringan
  • Berita

Cuaca Tangerang Besok, Senin Berpeluang Hujan Sedang Hingga Ringan

Nadya Prameswari November 3, 2025

Daftar Berita

Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong
  • Berita

Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong

Nadya Prameswari November 3, 2025
Headline24jam.com – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, Purwanto...
Read More Read more about Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong
Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM
  • Otomotif

Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM

November 3, 2025
Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025 Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025
  • Tekno

Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025

November 3, 2025
Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika
  • Sains

Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika

November 3, 2025
Usai Stroke Ringan, Ini Aktivitas Olahraga yang Harus Dihindari Kak Seto Usai Stroke Ringan, Ini Aktivitas Olahraga yang Harus Dihindari Kak Seto
  • Hiburan

Usai Stroke Ringan, Ini Aktivitas Olahraga yang Harus Dihindari Kak Seto

November 3, 2025

Trending News

Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong 1
  • Berita

Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong

November 3, 2025
Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM 2
  • Otomotif

Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM

November 3, 2025
Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025 Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025 3
  • Tekno

Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025

November 3, 2025
Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika 4
  • Sains

Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika

November 3, 2025
Usai Stroke Ringan, Ini Aktivitas Olahraga yang Harus Dihindari Kak Seto Usai Stroke Ringan, Ini Aktivitas Olahraga yang Harus Dihindari Kak Seto 5
  • Hiburan

Usai Stroke Ringan, Ini Aktivitas Olahraga yang Harus Dihindari Kak Seto

November 3, 2025

You may have missed

Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong
  • Berita

Setelah Diperiksa KY, Keputusan Sidang Pleno Mengenai Nasib 3 Hakim yang Menghukum Tom Lembong

Nadya Prameswari November 3, 2025
Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM
  • Otomotif

Pembaruan Harga BBM per 1 November 2025, BP Mulai Tersedia Stok BBM

Fajar Pratama November 3, 2025
Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025
  • Tekno

Dictionary.com Menetapkan “67” Sebagai Kata Tahun 2025

Ajeng Sarasvati November 3, 2025
Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika
  • Sains

Es Tertua yang Ditemukan Mengandung Gelembung Udara Antartika

Anindita Rahayu November 3, 2025

Sekilas Tentang Headline24jam.com

headline24jam.com adalah portal berita Indonesia yang menyajikan informasi aktual, cepat, dan terpercaya. Liputan nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, hiburan. Mengutamakan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan Pedoman Media Siber setiap hari. Terkini.

Categories

Berita Hiburan Info Kripto Olahraga Otomotif Sains Tekno
  • Home
  • Daftar Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Blog
  • Blog
  • Daftar Redaksi
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber Headline 24 Jam
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.