
Headline24jam.com – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun antara Januari dan Agustus 2025. Peningkatan ini menunjukkan peran penting pajak digital dalam pendapatan negara pada era digital.
Rincian Setoran Pajak Ekonomi Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan, “Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini.”
Setoran tersebut mencakup:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp6,51 triliun.
- Pajak atas aset kripto mencapai Rp522,82 miliar.
- Pajak dari fintech (P2P lending) sebesar Rp952,55 miliar.
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp786,3 miliar.
PPN PMSE yang Meningkat
Sejak 2020, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp31,85 triliun. Setoran tersebut berasal dari 201 PMSE yang terdaftar dari total 236 yang ditunjuk. Pada Agustus 2025, pemerintah menambahkan empat pemungut PPN PMSE baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc.
Sementara itu, satu pemungut, TP Global Operations Limited, dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.
Penerimaan Pajak Kripto dan P2P Lending
Dari sektor pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,61 triliun dari 2022 hingga 2025. Jumlah tersebut terdiri dari Rp770,42 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp840,08 miliar dari pajak PPN dalam negeri.
Sementara itu, total setoran dari P2P lending mencapai Rp3,99 triliun dalam periode yang sama. Penerimaan pajak dari sektor ini mencakup:
- PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,11 triliun.
- PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri sebesar Rp724,32 miliar.
- PPN dalam negeri sebesar Rp2,15 triliun.
Optimisme DJP ke Depan
DJP berharap tren positif dalam penerimaan pajak ekonomi digital akan terus berlanjut. Ini seiring dengan berkembangnya basis pemungutan PPN PMSE, industri fintech, upaya peningkatan sektor kripto, dan optimalisasi sistem digital dalam pengadaan pemerintah.
Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui keadilan pajak yang lebih baik di era digital.