
Headline24jam.com – Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi memberikan pernyataan penting dalam sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Amien Soroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Dalam sidang, Amien menegaskan bahwa penggunaan pasal 2 dan 3 dalam UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi penghalang utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut terdapat dua jenis korupsi: pasal 2 mengatur tentang tindakan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara, sedangkan pasal 3 membahas penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika pasal ini masih ada, tidak ada harapan untuk perbaikan dalam pemberantasan korupsi. Sejak KPK didirikan pada 2004, korupsi di Indonesia belum berkurang,” tegas Amien saat menjawab pertanyaan dari pihak pengacara terdakwa.
Kerugian Negara dalam Kasus ASDP
Amien juga membahas tentang kerugian negara yang dialami dalam kasus dugaan korupsi ASDP, yang dihitung oleh jaksa KPK mencapai Rp 1,235 triliun. Ia menyoroti bahwa berbagai lembaga, termasuk BPK dan BPKP, telah mengawasi akuisisi tersebut dan tidak menemukan adanya kerugian.
Lebih lanjut, Amien menegaskan bahwa istilah “merugikan keuangan negara” merupakan ciri khas hukum Indonesia yang tidak terdapat di negara lain, seperti Australia dan Malaysia. “Kendala muncul ketika berkerja sama di tingkat internasional karena hukum kita berbeda,” ungkapnya.
Pro Kontra Terhadap Pasal 2 dan 3
Amien menekankan bahwa pasal 2 dan 3 sering disalahgunakan, menjadi “pasal karet” yang berpotensi mengkriminalisasi kebijakan yang diambil pejabat publik. Ia dan sebelas tokoh lainnya mendesak agar kedua pasal tersebut dicabut agar KPK bisa lebih fokus pada kasus suap dan gratifikasi.
Menurut Amien, penerapan kedua pasal ini membuat pejabat BUMN enggan mengambil langkah inovatif. Kondisi ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, contohnya dalam kegiatan eksplorasi minyak oleh Pertamina.
Jawaban Amien atas Pertanyaan Hakim
Dalam sidang, Hakim Sunoto mempertanyakan kepada Amien apakah sebaiknya kasus ASDP dilanjutkan atau dilakukan penyelidikan kembali. Amien menjelaskan bahwa setiap kasus yang diajukan ke pengadilan harus diputuskan bersama pimpinan KPK, dan menyarankan agar kasus tersebut dilakukan penyelidikan ulang.
Hakim juga menyinggung mengenai percakapan yang diambil dari WhatsApp yang diduga menunjukkan adanya pengaturan harga. Amien menanggapi bahwa semua harus dilihat dalam konteks yang lebih luas untuk membuktikan adanya unsur suap.
Amien menegaskan pentingnya kejelasan dalam menentukan niat jahat agar penegakan hukum menjadi adil dan efektif.