
Headline24jam.com – Warga Kota Bekasi kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka dengan mengunjungi layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang berada di Bekasi Cyber Park. Pelayanan ini tersedia pada hari Kamis, 18 September, dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan C. Pengguna diingatkan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis, karena jika SIM sudah kadaluarsa, persyaratan baru akan diterapkan untuk penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
Untuk melakukan perpanjangan, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Kepatuhan dalam Berkendara
Setiap pengemudi diwajibkan bagi kendaraan di jalan raya untuk memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bagi mereka yang tidak memiliki SIM, ketentuan serta sangsi tercantum dalam Pasal 281.
Demikian informasi mengenai layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota. Semoga artikel ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News.
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Bergabunglah di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” dengan klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka. Pastikan Anda menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.