
Headline24jam.com – Warga Kota Bekasi kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota, yang berlokasi di Burger King Harapan Indah. Pelayanan ini berlangsung pada hari Senin, 29 September, dengan waktu pendaftaran dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Layanan Perpanjangan SIM
Layanan ini hanya menyasar perpanjangan SIM A dan C, dan proses harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan permohonan seperti untuk penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan ditetapkan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biayanya adalah Rp 80.000,- dan untuk SIM C adalah Rp 75.000,-.
Syarat Perpanjangan
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan menunjukkan SIM asli.
- Mengikuti tes psikologi SIM.
- Melampirkan surat keterangan sehat.
Setiap pengendara diwajibkan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sesuai dengan ketentuan di Pasal 281. Semoga informasi mengenai layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini bermanfaat bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.