
Headline untuk metadata SEO
Headline24jam.com – Warga Kota Bekasi kini dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang berlokasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, terhitung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB pada hari Sabtu, 18 Oktober.
Layanan Perpanjangan SIM
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon harus melakukan penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- Rp 80.000 untuk SIM A
- Rp 75.000 untuk SIM C
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi dan SIM asli yang lama.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Sehat.
Setiap pengemudi diwajibkan memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Informasi ini diharapkan memudahkan warga untuk memperpanjang SIM mereka.
Dapatkan berita dan artikel menarik lainnya di Google News untuk selalu mendapatkan informasi terbaru. Bergabunglah dengan Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” dengan klik link ini. Pastikan untuk mengunduh aplikasi Telegram pada perangkat Anda terlebih dahulu.