Headline24jam.com – Warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor. Pada hari ini, lokasi layanan berada di Mall BTM dan Yogya Dramaga, dengan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling di Bogor bertujuan untuk memudahkan warga dalam proses perpanjangan SIM A dan C, yang harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah berakhir, penerbitan baru akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Rp 80.000,- untuk SIM A
- Rp 75.000,- untuk SIM C
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum datang untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Lulus tes psikologi SIM
- Surat keterangan sehat
Setiap pengemudi diharuskan memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sesuai dengan Pasal 281. Semoga informasi layanan SIM Keliling Polres Bogor ini bermanfaat bagi masyarakat.
Dapatkan update berita menarik lainnya dari RM.ID di Google News. Join juga di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” untuk berita pilihan dan breaking news setiap hari.