Headline24jam.com – Warga Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Polres Bogor. Pelayanan ini tersedia hari ini, khususnya di dua lokasi: Mall BTM dan Mall Boxies Tajur.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Layanan SIM Keliling akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pengendara diharapkan datang tepat waktu untuk melakukan perpanjangan SIM.
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C jika masa berlaku belum habis. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon harus mengajukan permohonan seperti membuat SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diharuskan membawa:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Hasil tes psikologi.
- Surat keterangan sehat.
Pentingnya Memiliki SIM
Setiap pengendara diwajibkan untuk membawa SIM sesuai tipe kendaraannya saat berkendara di jalan raya. Bagi yang tidak memiliki SIM, ada sanksi yang berlaku berdasarkan Pasal 281.
Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perpanjangan SIM dengan lebih mudah.
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya di Google News. Untuk berita pilihan dan breaking news setiap hari, bergabunglah di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update” dengan klik link ini. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.